Kampung Sri Kencono

Kec. Bumi Nabung
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG SRI KENCONO

Artikel

Musyawarah Desa : Pengertian, Tujuan dan Persiapan?

Administrator

07 November 2023

2 Kali dibuka

Musyawarah Desa atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

Adapun untuk pendanaan dari terlaksananya musyawarah ini sendiri, itu dibiayai dan fasilitasi menggunakan dana yang berasal dari pemerintah desa.

Tujuan Musyawarah Desa (Musdes)

Tujuan Musyawarah Desa perlu dilakukan, antara lain seperti untuk:

Penataan desa,

Perencanaan desa,

Kerja sama desa,

Rencana investasi yang masuk ke desa ,

Pembentukan BUM desa,

Penambahan dan pelepasan aset desa, dan

Kejadian luar biasa.

Unsur Masyarakat Dalam Musyawarah Desa (Musdes)

Selain pemerintah desa dan juga badan permusyawaratan desa. Musyawarah inipun wajib mengikutsertakan beberapa unsur dari masyarakat desa.

Adapun unsur masyarakat terdiri sendiri terbagi atas beberapa kelompok dan tokoh, diantarannya:

Kelompok perempuan,

Perwakilan kelompok nelayan,

Perwakilan kelompok perajin,

Perwakilan kelompok tani,

Tokoh adat,

Tokoh masyarakat, dan juga

Tokoh adat.

Kewajiban Masyarakat dalam Penyelenggaraan Musdes

Adapun kewajiban yang perlu dilakukan masyarakat sebagai peserta musdes, antara lain adalah sebagai berikut:

Mendorong gerakan swadaya gotong royong ,

Menyampaikan aspirasi dan pandangan,

Mendorong terciptanya suasana partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, dan

Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.

Tata Cara Penyiapan Musyawarah Desa

Musyawarah desa terbagi menjadi 2 macam yaitu:

1.Musyawarah Desa Terencana

2.Musyawarah Desa Mendadak

 

1.Musyawarah Desa Terencana

Musdes terencana itu dipersiapkan badan permusyawaratan desa pada tahun anggaran sebelumnya.Memiliki rencana kegiatan, yang meliputi pemetaan aspirasi masyarakat, panitia, jadwal, sarana prasarana, peserta, undangan dan pendamping serta mengutamakan swadaya gotong royong dan penghematan keuangan desa.

2.Musyawarah Desa Mendadak

Sedangkan musdes desa mendadak, itu dapat dipersiapkan oleh pemerintah desa ataupun badan permusyawaratan desa pada anggaran tahun berjalan akibat adanya perubahan kondisi semisal bencana ataupun pandemi seperti saat ini.

Tata caranya penyelenggaraannya diatur berdasarkan masing-masing peran, semisal :

#1. Peran Pimpinan Musyawarah

Ketua badan permusyawaratan desa bertindak selaku pimpinan yang adil dan tidak berpihak,

Pimpinan bertanggungjawab agar musyawarah desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib,

Pimpinan menjelaskan mengembalikan dan menyimpulkan pokok persoalan,

Pimpinan memiliki kewenangan untuk memperingatkan waktu, dan

Peserta musyawarah desa tidak boleh diganggu selama berbicara menyampaikan aspirasi.

#2. Peran Sekretaris

Menyusun notulensi dan laporan singhat hasil musyawarah, dan

Catatan berisi pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan.

#3. Peran Peserta Musyawarah

Memberikan pendapat yang dimiliki berkaitan dengan topik pembicaraan,

Aktif berpartisipasi memberikan pendapat,

Memberikan aspirasi dengan kata-kata yang layak dan sopan ,

Tidak melakukan kegiatan perbuatan yang mengganggu ketertiban acara musyawarah, dan

Tidak memaksakan kehendak jika pendapat tidak diterima.

#4. Peran Pendamping Desa

Pendamping desa dapat berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional atau pihak ketiga,

Tidak memiliki hak untuk berbicara yang bersifat memutuskan pokok yang dimusyawarahkan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Satu, keputusan berdasarkan mufakat. Yaitu pengambilan keputusan yang dihadiri 2/3 dari peserta undangan dan hasil disetujui oleh semua peserta yang hadir.

Kemudian yang kedua, keputusan berdasarkan suara terbanyak. Yakni keputusan yang ambil apabila keputusan mufakat tidak terpenuhi dan ada pendapat lain yang dominan.

Maka dengan voting atau pengambilan keputusan dari suara terbanyak yang bisa menjadi opsi pemutusan hasil musyawarah.

Perselesaian Perselisihan

Dalam musyawarah tentu tidak akan selalu mulus. Bila opsi (satu) dan (dua) dalam pengambilan keputusan masih tetap tidak dihasilkan keputusan dan malah menimbulkan sebuah perselisihan.

Maka, ketidak sepakatan dan perselisihan diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan.

Ataupun jika tidak selesai dengan kekeluargaan, maka juga dapat difasilitasi oleh camat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Kampung

H. SULARTO HS

Kepala Dusun 3.A

SAMINGAN

Sekretaris Desa

HENDI ATOTO

Kaur Pelayanan

EDI SUSILO

Kaur Pembangunan

MUHAMAD DANI ASTOBI

Staf

DWI PATMAWATI

Kaur Keuangan

SLAMET MUGI RAHAYU

Staf

SARMAN

Kepala Dusun 3

SUKIMIN

Kepala dusun 5

TUPAR

Kepala Dusun 2.A

ERWAN SUSANTO

Kepala Dusun 2

SLAMET WIDODO

Kepala Dusun 1

SUPRIYANTO

OPERATOR KAMPUNG

FELLA SARI

Kasi Kesra

SUNARDI

Kepala Dusun 1.A

ALI KUSWANTO

Kaur Pemerintahan

SUTIMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sri Kencono

Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.966
Kemarin:6.795
Total:206.067
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.28.65
Browser:Mozilla 5.0

SITES MINIMALIS

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.877.180.335,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.827.304.493,00Rp 73.800.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -50.124.158,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.333.644.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.602.335,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 489.934.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 981.336.758,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 478.110.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 182.667.335,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 37.590.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 147.600.000,00Rp 73.800.000,00

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.715465006669426
Longitude:105.56990277125352

Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung