Kampung Sri Kencono

Kec. Bumi Nabung
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG SRI KENCONO

Artikel

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa (P3PD)

Administrator

20 September 2023

11 Kali dibuka

BIMTEK DESA BAGI APARATUR DESA

Bimtek Desa - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.

Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

Pada Pelatihan P3PD ini di ikuti oleh :

  • Hi. Sulart HS (Kakam)
  • Sumayah (TP. PKK)
  • Slamet Mugi Rahayu (Kaur Keuangan)
  • Agus Budianto (BPK)

Tri Selaku Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu selaku tutor menjelaskan sejak diterbitkan Undang-Undang Desa, desa menjadi fokus utama dalam pembangunan. Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menguatkan pemerintahan dan pembangunan desa. 

Dia menerangkan, Peningkatan kapasitas Pemerintahan dan kualitas belanja desa diyakini sebagai faktor kunci keberhasilan pembangunan desa. Untuk itu pemerintah memiliki Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD).

Hal itu diterangkannya saat menyampaikan pembukaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa (P3PD), di Lampung, pada Rabu (20/09/2023). 

"P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal," jelasnya. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Kewenangan Desa meliputi:

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;

b. kewenangan lokal berskala Desa;

c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam diatur dan diurus oleh Desa.

Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa.

(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Penugasan disertai biaya.

Media dan Informasi Masyarakat by Slamura

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Kampung

H. SULARTO HS

Kepala Dusun 3.A

SAMINGAN

Sekretaris Desa

HENDI ATOTO

Kaur Pelayanan

EDI SUSILO

Kaur Pembangunan

MUHAMAD DANI ASTOBI

Staf

DWI PATMAWATI

Kaur Keuangan

SLAMET MUGI RAHAYU

Staf

SARMAN

Kepala Dusun 3

SUKIMIN

Kepala dusun 5

TUPAR

Kepala Dusun 2.A

ERWAN SUSANTO

Kepala Dusun 2

SLAMET WIDODO

Kepala Dusun 1

SUPRIYANTO

OPERATOR KAMPUNG

FELLA SARI

Kasi Kesra

SUNARDI

Kepala Dusun 1.A

ALI KUSWANTO

Kaur Pemerintahan

SUTIMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Sri Kencono

Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.973
Kemarin:6.795
Total:206.074
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.122.239
Browser:Mozilla 5.0

SITES MINIMALIS

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.877.180.335,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.827.304.493,00Rp 73.800.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -50.124.158,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.333.644.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.602.335,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 489.934.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 981.336.758,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 478.110.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 182.667.335,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 37.590.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 147.600.000,00Rp 73.800.000,00

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.715465006669426
Longitude:105.56990277125352

Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung